Profil PPID Pelaksana DInas Kominfo SP


Selamat Datang di PPID Pelaksana Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten

Salam Transparansi...

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan UU KIP. PPID merupakan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab langsun kepada atasan PPID.

Selain itu, terbitnya regulasi pusat terbaru yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024, pasal 20 ayat (4) menyebutkan bahwa PPID Pelaksana dijabat oleh kepala biro pada sekretariat daerah provinsi, sekretaris pada badan/dinas, kepala bagian/pejabat pada sekretariat daerah kabupaten/kota, kepala bagian/pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi di sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah atau pejabat yang menangani tata usaha pada unit pelaksana teknis daerah dan sekretaris camat. 

Sedangkan pada ayat (5) PPID Pelaksana pada Dinas dijabat oleh kepala bidang atau pejabat yang ditunjuk menangani pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Disisi lain, Peraturan Gubernur Banten Nomor 67 Tahun 2021 tentang perubahan atas pergub nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman pelayanan informasi publik dan dokumentasi dilingkungan pemerintah daerah, serta disandingkan dengan SK Gubernur Banten tahun 2024 tentang PPID Pemprov Banten, menyebutkan bahwa PPID Pelaksana merupakan para pejabat eselon III yang membawahkan tata usaha/umum kepegawaian pada perangkat daerah Provinsi Banten.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka PPID Pelaksana Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten berada pada Sekretariat Dinas Kominfo Statistik dan Persandian. Adapun susunan Tim PPID Pelaksana Dinas Kominfo adalah sebagai berikut :

1. Penanggung Jawab : Plt. Kepala Dinas

2. Ketua  : Sekretaris Dinas

3. Sekretaris : Kasubag Umum dan Kepegawaian

4. Tenaga Administrasi : Dwi Iceu HM., S.I.Kom., M.AP

5. Tenaga Teknis : Eva Sulyana Aprilia, SE

       PPID Pelaksana Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten memiliki tugas antara lain adalah :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan lnformasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis lnformasi dan Dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan lnformasi dan Dokumentasi bagi pemohon lnformasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintahan Provinsi Banten menjadi bahan lnformasi Publik; dan
  6. Mengelola website resmi perangkat daerah dalam penyediaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib disediakan setiap saat;
  7. Mengelola media sosial resmi perangkat daerah dalam penyebaran informasi publik;
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan;
  9. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 8, khusus PPID pelaksana Sekretariat DPRD bertugas untuk:
  1. Menyampaikan, meminta, mengelola, menyimpan lnformasi dan Dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  2. Mengoordinasikan lnformasi dan Dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan Informasi dan Dokumentasi yang dapat diakses oleh Publik.

Share this Post